Polsek Batu Aji Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Marina City

Polsek Batu Aji Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Marina City




Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan raya marina city, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Jumat (26/09/2025)

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pada hari Jumat Tanggal 26 September pukul 04.00 wib sdri. A (pacar korban) datang kerumah pelapor sdri. SA (adik korban) untuk memberitahukan bahwa abang pelapor atas nama Sdr. AA (korban) berada di rumah sakit umum Daerah (RSUD) karena mengalami luka bacok yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenal. kemudian setelah mendapatkan kabar dari sdri. A, pelapor bersama dengan orang tua pergi kerumah sakit umum daerah (RSUD) untuk melihat kondisi korban. dan sesampainya di rumah sakit umum daerah (RSUD), pelapor melihat korban memang benar berada di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan mengalami luka sobek dibagian tangan sebelah kanan. Kemudian atas kejadian tersebut pelapor (adik korban) melaporkan ke Polsek Batu Aji.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Opsnal Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul  20.00 Wib didapatkan informasi bahwa diduga pelaku Penganiayaan sedang berada di sekitar wilayah marina city.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Iptu Andy Pakpahan,S.H. melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku berinisial MTD (28 tahun) memang berada diwilayah tersebut. Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sarung parang dilokasi kejadian. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, dari pemeriksaan awal diketahui perselisihan terjadi karena korban merasa cemburu dengan pelaku yang bertemu dengan pacar korban.

"Saat ini terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Batu Aji guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolsek Batu Aji

Terhadap pelaku akan dikenakan melanggar Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Batu Aji menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar tindakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Selain itu, Kapolsek Batu Aji juga mengimbau kepada seluruh warga agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum

(Rara)