Kejari Batam Tahan Tersangka Keempat dalam Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam





Batam24.com l Batam, 3 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012–2021.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, Tim Penyidik Kejari Batam telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing:

1. HO, selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam tahun 2013–2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4824/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

2. TA, selaku Plt. Direktur Utama PT Persero Batam tahun 2015–2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4822/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

3. DU, selaku Direktur Utama PT Persero Batam tahun 2018–2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4823/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

4. BU, selaku Fungsional Asuransi PT Persero Batam tahun 2001–2013, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4825/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Penetapan keempat tersangka tersebut didasarkan pada empat alat bukti, yaitu 15 keterangan saksi, 2 keterangan ahli, dokumen surat, serta petunjuk yang menunjukkan adanya:

Perbuatan melawan hukum,

Tindakan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau suatu korporasi, serta

Perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.

Tiga tersangka, yaitu HO, DU, dan BU, telah lebih dahulu ditahan dan dititipkan di Rutan Batam untuk memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, tersangka TA, yang sebelumnya belum hadir saat penetapan tersangka, pada hari ini, Senin (3 November 2025), telah menyerahkan diri secara sukarela dan langsung menjalani proses penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-6941/L.10.11/Fd.2/11/2025 tanggal 3 November 2025. TA akan ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers sebelumnya pada 16 Oktober 2025, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tanggal 4 Desember 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.223.944.132,00 (dua miliar dua ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

PLH Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Samandohar Munthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan ditahannya tersangka TA, maka seluruh tersangka kini sudah menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

“Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka TA, maka seluruh tersangka dalam perkara ini sudah menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Samandohar Munthe.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, S.H., M.H., dan digelar di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 3 November 2025. (Rara)