PT Oods Era Mandiri Klarifikasi Sengketa Proyek Aspal, PN Batam Nyatakan Subkontraktor Wanprestasi

PT Oods Era Mandiri Klarifikasi Sengketa Proyek Aspal, PN Batam Nyatakan Subkontraktor Wanprestasi




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam | — PT Oods Era Mandiri menyampaikan klarifikasi resmi terkait sengketa proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala, Kota Batam. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui press release pada Selasa, 23 Desember 2025.

Manajemen PT Oods Era Mandiri menyatakan klarifikasi ini diberikan sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi merugikan perusahaan, yang sebelumnya disampaikan oleh Agustian Haratua melalui sejumlah media massa dan media sosial.

Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood, menjelaskan bahwa hubungan kerja antara pihaknya dengan Agustian Haratua selaku subkontraktor hanya didasarkan pada perjanjian lisan dengan sistem borongan. Kesepakatan tersebut meliputi upah, penyediaan material, penerapan K3, alat kerja, mobilisasi, kebersihan, pajak, hingga pemeliharaan selama satu tahun, dengan masa pengerjaan 90 hari kerja sejak Oktober hingga 31 Desember 2023.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak subkontraktor dinilai tidak memenuhi kewajiban. Selama proyek berjalan, Agustian disebut tidak menyuplai material, alat kerja, serta perlengkapan K3, sehingga menimbulkan persoalan kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja. Bahkan, subkontraktor disebut meninggalkan proyek di tengah pengerjaan dalam kondisi tidak tertata, sehingga PT Oods Era Mandiri harus mengambil alih dan menyelesaikan sisa pekerjaan guna menjaga komitmen bisnis kepada PT Batamindo.

Akibat kondisi tersebut, pengerjaan proyek yang seharusnya rampung dalam waktu tiga bulan mengalami keterlambatan hingga sekitar enam bulan, dengan hasil pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Manajemen PT Oods Era Mandiri juga membantah klaim tagihan proyek sebesar Rp380 juta yang diajukan oleh Agustian Haratua. Perusahaan menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dinilai sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap jajaran direksi.

Terkait laporan pidana dugaan penipuan yang dilayangkan ke Polresta Barelang, manajemen mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan. Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 30 September 2025, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Sengketa ini kemudian berlanjut ke ranah perdata. Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi. Putusan perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan PT Oods Era Mandiri untuk sebagian, menyatakan perjanjian lisan antara para pihak sah dan mengikat secara hukum, serta menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp121.678.131 secara tunai dan sekaligus. Selain itu, tergugat juga dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Melalui press release tersebut, PT Oods Era Mandiri berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat serta memulihkan nama baik perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Law Firm Berdaulat Partner, Hermanto Manurung, S.H. dan Jonariko Simamora, S.H., M.H., bersama manajemen PT Oods Era Mandiri melalui Direktur Fandy Iood. (Rara)