Kejari Batam Tegaskan Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Lewat Pembubaran PT Telaga Biru Semesta

Kejari Batam Tegaskan Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Lewat Pembubaran PT Telaga Biru Semesta




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui keberhasilan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Pengadilan Negeri Batam.

Penegasan tersebut ditandai dengan keluarnya Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026, yang mengabulkan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta.

Permohonan pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Atas putusan pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam. Langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025 oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam yang terdiri dari Jefri Hardi, S.H., M.H., Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., Listakeri S. Anugerah, S.H., M.H., Fitri Dafpriyeni, S.H., dan Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Juli 2025.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menetapkan antara lain:

Menolak seluruh eksepsi Termohon dan Para Turut Termohon;

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

Menyatakan PT Telaga Biru Semesta telah melanggar peraturan perundang-undangan;

Menetapkan pembubaran PT Telaga Biru Semesta beserta seluruh konsekuensi hukumnya;

Menetapkan proses likuidasi dilakukan oleh pihak ketiga, yakni Jefri Hardi, S.H., M.H., Sexio Yuni Noor Sidqi, S.H., M.H., Cinthiya Andini Ramadhani, S.H., dan Prisma Mutinaila, S.H.;

Membebankan seluruh biaya pembubaran dan likuidasi kepada Termohon;

Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada Termohon dan Para Turut Termohon sebesar Rp2.290.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini menegaskan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum yang menyeluruh.

“Keberhasilan permohonan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menegakkan kepastian hukum, tidak hanya melalui aspek pidana, tetapi juga instrumen hukum perdata demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah pelanggaran hukum oleh korporasi,” ujarnya.

Prestasi awal tahun ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menerapkan penegakan hukum yang komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan umum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara. (Rara)