Kejari Batam Tetapkan Direktur Hotel Da Vienna Boutique Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Daerah Rp3,7 Miliar

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan pajak daerah sejak tahun 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, terhadap seorang berinisial AO, yang merupakan Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), selaku pengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui keterangan resminya menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang menguatkan adanya unsur:
Perbuatan melawan hukum,
Tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta
Tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Modus Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak hotel tersebut beroperasi sekitar tahun 2015, AO kerap mengambil uang dari keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini dilakukan berulang kali setiap tahun, hingga membuat keuangan hotel tidak stabil.
Akibatnya, pajak atas jasa hotel yang telah dipungut dari pelanggan tidak disetorkan ke kas daerah. Kondisi ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024, meskipun Pemerintah Kota Batam telah melakukan berbagai upaya persuasif hingga pemasangan spanduk pada objek pajak.
Namun, tidak ada itikad baik dari AO untuk melunasi pajak tersebut. Bahkan, pada periode September hingga Desember 2024, AO diketahui menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia, dengan tujuan diduga untuk melepaskan tanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Hasil audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.785.520.316,78 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah tujuh puluh delapan sen).
Atas perbuatannya, tersangka AO disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. AO kini dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan.
Penyidikan Terus Berlanjut
Pihak Kejari Batam menegaskan, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
> “Kami akan menindak tegas apabila ada pihak yang mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas pernyataan resmi Kejari Batam, Senin (6/10/2025).
(Rara)