Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Pemasukan 18 Kontainer Diduga Berisi Limbah B3

Batam24.com l Batam, 6 Oktober 2025 – Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Penindakan berawal dari penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI) Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26–27 September 2025. Dari hasil analisa, diketahui terdapat 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya yang mendapat atensi dari Gakkum LHK.
Pemeriksaan dan Temuan
Menindaklanjuti NHI, Tim P2 Bea Cukai Batam melakukan pengamanan serta penyegelan pada 26–29 September 2025. Pemeriksaan fisik dilaksanakan pada 30 September 2025 bersama Gakkum LHK, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, serta dihadiri pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, BP Batam, dan perwakilan perusahaan terkait.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, di antaranya:
potongan kabel dan charger,
suku cadang komputer dan printed circuit board,
blok sparepart berkarat dan berminyak,
komponen AC kotor, basah, dan berbau,
ban sepeda, lampu gantung, hingga pipa.
Seluruh temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Potensi Pelanggaran dan Reekspor
Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi:
Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan,
Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
Kementerian LHK melalui surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 pada 2 Oktober 2025 secara resmi meminta agar seluruh kontainer dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) ke negara asal. Proses penyidikan pun telah dinyatakan selesai, dan nota dinas rekomendasi penyelesaian penelitian SBP telah diteruskan ke Unit Kepabeanan.
Komitmen Jaga Lingkungan
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya menjaga industri pengolahan limbah di Batam tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.
“Industri pengolahan limbah di Batam mampu menyerap tenaga kerja besar. Kami telah mengimbau sedikitnya delapan perusahaan berbasis e-waste untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri. Sebagian sudah menerapkan, termasuk PT Logam Internasional Jaya. Langkah ini penting agar industri tetap berjalan sekaligus bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegasnya.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmen untuk terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sinergi dengan Gakkum LHK serta instansi terkait akan diperkuat agar Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia. (Rara)