Kuasa Hukum Bripda NS Apresiasi Putusan PTDH, Minta Proses Hukum Terus Dikawal Transparan
Batam24.com | Batam – Penasehat hukum Bripda NS menyampaikan sejumlah pernyataan kepada awak media terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel kepolisian.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyatakan kepuasan atas putusan yang telah dijatuhkan. Menurutnya, sanksi tegas tersebut mencerminkan komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas internal.
Selain itu, kehadiran kuasa hukum dalam persidangan juga dinilai sebagai bukti bahwa proses sidang berjalan secara terbuka dan transparan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan kepolisian.
Mewakili keluarga korban, penasehat hukum turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Kepri atas ketegasan dalam menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggar. Ia juga menilai pengungkapan perkara ini berlangsung cepat, bahkan menjadi salah satu yang tercepat dibandingkan penanganan kasus serupa.
“Langkah cepat dan tegas ini menjadi kebanggaan tersendiri, sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya memohon kepada Kapolda Kepri untuk mengawal proses banding yang diajukan oleh tiga personel, agar tetap berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Ia juga meyakini bahwa Polri akan terus bekerja keras dalam menuntaskan proses pidana umum yang masih berjalan.
Penasehat hukum berharap kasus yang menimpa Bripda NS dapat menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia juga meminta penyidik Ditreskrimum untuk terus bekerja maksimal dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Tak hanya itu, ia mendorong agar apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, proses hukum dapat terus dikembangkan sesuai dengan alat bukti yang ada.
Di akhir pernyataannya, penasehat hukum menyampaikan terima kasih kepada Kabid Humas Polda Kepri beserta jajaran yang dinilai konsisten memberikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka dan berkala. (Rara)






