Melalui Layanan Polisi 110, Polsek Bengkong Berhasil Tangani Laporan Dugaan Pencurian di Bengkong
Batam24.com | Polresta Barelang - Dalam rangka memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Bengkong Polresta Barelang melaksanakan kegiatan patroli mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kegiatan tersebut berada di bawah penanggung jawab Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. dan dilaksanakan pada Kamis, (11/06/2026), pukul 02.50 WIB hingga selesai.
Kegiatan patroli dan respons laporan masyarakat ini dilaksanakan di kawasan Bengkong Palapa Raya, Jalan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Bripka Ibnu KS selaku personel patroli, Brigadir Melky selaku personel patroli, Aipda W. Sitompul selaku personel opsnal, dan Bripda Aditya selaku personel opsnal.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan Polisi 110 dari pelapor atas nama Denis Jaka Putra, petugas segera bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penanganan awal. Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Polri terhadap setiap laporan masyarakat yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian di lapangan.
Setibanya di lokasi, personel Patroli Batara Biru bersama anggota opsnal Polsek Bengkong mendapati seorang pria yang diduga melakukan tindak pencurian telah diamankan oleh warga setempat. Situasi di sekitar lokasi saat itu mulai dipadati masyarakat yang berkerumun sehingga petugas segera mengambil langkah pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, personel kepolisian melakukan tindakan kepolisian berupa mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, serta melakukan dokumentasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Bengkong berhasil memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di wilayah Kecamatan Bengkong. Kehadiran personel kepolisian di lokasi juga memberikan rasa aman dan kepastian penanganan hukum kepada masyarakat.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk menyampaikan pengaduan, permintaan bantuan, maupun informasi terkait gangguan keamanan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
(Rara)


