Kuota Rokok Bebas Cukai Dicabut, Peredaran Rokok Ilegal di Batam Justru Marak
Batam24.com | BATAM – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Indonesia menilai masih mudahnya rokok tanpa pita cukai ditemukan di pasaran menunjukkan pengawasan belum berjalan maksimal, meski fasilitas kuota rokok bebas cukai di Batam telah dihentikan.
Ketua Umum ALARM Indonesia, Antoni, mengatakan kondisi tersebut bertolak belakang dengan kebijakan penghapusan kuota rokok Free Trade Zone oleh BP Batam. Menurutnya, setelah aturan itu tidak berlaku, peredaran rokok tanpa pita cukai seharusnya ikut hilang.
“Di lapangan masih banyak dijual, dari kios kecil sampai grosir. Ini mengindikasikan adanya jalur masuk yang tidak terawasi dengan baik dan diduga ada penyelundupan yang berjalan sistematis,” ujarnya, Sabtu.
Potensi Kerugian Negara
ALARM menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Mereka bahkan menduga adanya kolaborasi antara pelaku usaha nakal dengan oknum yang semestinya melakukan pengawasan.
Beberapa merek rokok tanpa pita cukai seperti PCG Gold 20, PSG Red 20, Ufo Bold 20, Ufo Klasik, hingga Hminds disebut masih beredar luas di wilayah Kepri dan diduga berada dalam jaringan distribusi yang sama.
Peredaran itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda berkali lipat dari nilai cukai, termasuk bagi pihak yang menyimpan maupun memperdagangkan barang hasil tindak pidana cukai.
Desak Penindakan
ALARM meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam bersama aparat penegak hukum meningkatkan operasi di lapangan, mengingat izin kuota rokok dari BP Batam tidak lagi diterbitkan.
“Harus ada audit menyeluruh terhadap perusahaan produsen. Bila terbukti melanggar, izin usaha dicabut dan pelaku diproses hukum,” tegas Antoni.
Dorong Investigasi Internal
Selain penertiban di lapangan, ALARM juga mendesak adanya pemeriksaan internal pada instansi terkait. Mereka meminta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran rokok ilegal diusut hingga tuntas.
Saat ini ALARM Indonesia mengaku masih mengumpulkan data tambahan dari berbagai titik distribusi sebagai bahan laporan agar persoalan cukai ilegal mendapat perhatian pemerintah pusat. (Rara)





