Langkah Nyata Bea Cukai Batam Kawal Proses Reekspor Limbah B3
Batam24.com l Batam, 22 Januari 2026 – Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmennya dalam pengawasan lalu lintas barang dengan mengawal langsung proses pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (20/1/2026).
Pada kegiatan tersebut, sebanyak empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asal. Kontainer tersebut diketahui memuat komponen elektronik bekas, antara lain komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB) yang tergolong limbah B3.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar dan diduga bermuatan limbah B3. Sementara itu, ratusan kontainer lainnya telah dilakukan tindakan pengamanan berupa pencegahan pengeluaran dari kawasan pelabuhan.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pada Oktober 2025 Bea Cukai Batam telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan-perusahaan terkait.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat dua perusahaan yang telah mengajukan permohonan reekspor. PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sedangkan PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor sebanyak 21 kontainer.
“Permohonan tersebut kami tindak lanjuti secara bertahap dan saat ini masih menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang terbukti bermuatan limbah B3 wajib dilakukan reekspor,” tegas Zaky.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan apresiasi kepada PT Esun yang dinilai kooperatif serta berinisiatif memulai proses reekspor.
“Kami berharap langkah ini dapat segera diikuti oleh perusahaan lain, sehingga biaya yang timbul akibat penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin besar,” ujarnya.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dan reekspor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai Batam terus mendukung upaya penyelesaian terhadap kontainer bermuatan limbah B3 sebagai bentuk perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau. (Rara)





