Manajer PT. S.I Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum dan Fasos di Batam





iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, 17 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Batam menetapkan seorang manajer dari PT. S.I (Sentek Indonesia) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintah Kota Batam di Perumahan Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

Tersangka berinisial PTP, Warga Negara Singapura, diketahui menjabat sebagai manajer pada perusahaan pengembang tersebut. Dalam rilis resmi, Kejari Batam menyatakan telah mengantongi empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang menunjukkan adanya:

  • Perbuatan melawan hukum,
  • Tindakan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,
  • Dan perbuatan yang merugikan keuangan negara/daerah.

Dalam kasus ini, PTP diduga bertanggung jawab atas pembangunan perumahan yang mewajibkan pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Kota Batam. Namun, lahan seluas 4.946 meter persegi, yang seharusnya menjadi aset Pemkot Batam, justru dialihkan/dijual kepada KKJ, warga negara Korea Selatan yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, dengan nilai transaksi sebesar Rp494.600.000.

Lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai sarana pendidikan. Namun karena dialihkan, Pemerintah Kota Batam kehilangan hak untuk menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp4.896.540.000 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

PTP diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk memperlancar penyidikan dan menghindari potensi menghambat proses hukum, tersangka ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara.

“Dipanggil, diperiksa, dan dijadikan tersangka,” tegasnya dalam konferensi pers.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

(Rara)