Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Masih Marak, Polisi Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda

Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Masih Marak, Polisi Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda




Batam24.com l Batam — Praktik modifikasi plat nomor kendaraan kembali disorot setelah ditemukannya kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan jarak huruf dan angka yang tidak sesuai standar. Modifikasi semacam ini, termasuk mengubah jarak karakter, font, hingga menambahkan stiker, dinilai sebagai pelanggaran aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB asli yang diterbitkan oleh Kepolisian. Aturan tersebut dipertegas melalui Pasal 280, yang menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB sesuai ketentuan dapat dipidana dengan kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan Spesifikasi Teknis (Spektek) TNKB, yang mengatur detail bentuk, ukuran, warna, bahan, hingga jarak antarhuruf dan angka. Setiap perubahan pada standar tersebut dianggap sebagai bentuk modifikasi ilegal.

Mengapa Jarak Huruf dan Angka Diatur Ketat?

Pengaturan tersebut bertujuan agar plat nomor mudah terbaca petugas serta perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Modifikasi yang merapatkan atau menjauhkan jarak karakter dapat menyulitkan identifikasi, sehingga berpotensi mengganggu penegakan hukum.

Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang, IPDA Tino Desmawanto, saat ditemui, menegaskan bahwa pelat nomor variasi atau yang dimodifikasi tidak boleh digunakan di jalan raya.

> “Memang tidak boleh dipergunakan plat nomor tersebut. TNKB harus sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Kepolisian. Jika ditemukan melanggar, tentu akan kami tindak,” ujarnya.

Sejumlah referensi kepolisian dan regulasi juga telah menekankan larangan ini, termasuk aturan mengenai pelat nomor buatan pinggir jalan, perubahan warna dasar, hingga model tulisan yang tidak sesuai standar Polri.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur variasi pelat nomor demi estetika. Penggunaan TNKB asli merupakan kewajiban, dan setiap modifikasi dapat berujung pada penindakan, baik melalui operasi di lapangan maupun rekaman ETLE.

Dengan semakin banyaknya penggunaan plat nomor standar warna putih yang berlaku nasional, masyarakat diharapkan mengikuti aturan dan tidak melakukan pengubahan apa pun pada TNKB. (Red)