Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Vape Berisi Etomidate di Pelabuhan Batam Centre
BATAM – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan produk vape ilegal yang mengandung zat berbahaya Etomidate. Penindakan ini dilakukan terhadap seorang penumpang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (22/02/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pelacakan rutin terhadap penumpang kapal MV MDM Express yang datang dari Pasir Gudang, Malaysia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam menggunakan mesin X-Ray dan pemeriksaan badan (body strapping), petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di tubuh pelaku," ujar Agung dalam keterangan resminya, Kamis (26/02/2026).
Dari hasil pengujian laboratorium, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
1. Sabu (Methamphetamine): Kristal bening seberat 52 gram.
2. Ekstasi: Sebanyak 14 butir utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram.
3. Cartridge Vape: Berisi cairan mengandung Etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Selain temuan barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Agung menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 318 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, tindakan ini membantu negara menghemat biaya rehabilitasi yang diestimasi mencapai Rp508 juta.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk internasional guna menjaga keamanan masyarakat dan kedaulatan negara dari peredaran barang terlarang. (Rara)





