Kejari Batam Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Kejari Batam Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif




Batam24.com | Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis dengan melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) beserta Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Batam tentang Persetujuan/Pengesahan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap dua perkara pidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan SKPP tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026. Dengan diterbitkannya SKPP beserta penetapan dari Pengadilan Negeri Batam, kedua perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., mengatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan implementasi kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan penyelesaian perkara secara adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

Adapun dua perkara yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme tersebut, yakni perkara atas nama Yuldi Fendra alias Yudi bin Yulianus, yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta perkara atas nama Novie Triono bin Surip (Alm.), yang disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gustian menjelaskan, melalui mekanisme Keadilan Restoratif, perkara pidana terlebih dahulu diselesaikan dengan mengutamakan perdamaian antara korban dan tersangka. Proses tersebut juga berfokus pada pemulihan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, sekaligus mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

"Setelah proses perdamaian dilaksanakan dan seluruh persyaratan sesuai ketentuan terpenuhi, maka penuntutan dapat dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif yang selanjutnya memperoleh persetujuan atau pengesahan dari Pengadilan Negeri Batam," ujar Gustian.

Menurutnya, penerapan Keadilan Restoratif merupakan wujud penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Batam akan terus mengoptimalkan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, serta berorientasi pada penyelesaian perkara yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Gustian.

Melalui kebijakan tersebut, Kejari Batam berharap sistem peradilan pidana dapat semakin mengedepankan upaya pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara damai, serta menciptakan keadilan yang lebih substantif tanpa mengabaikan kepentingan korban, pelaku, maupun masyarakat luas.(Rara)

Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H.