Operasi Gabungan Imigrasi di Opus Bay: Amankan Puluhan WNA, 29 Orang Belum Punya Izin Tinggal

Operasi Gabungan Imigrasi di Opus Bay: Amankan Puluhan WNA, 29 Orang Belum Punya Izin Tinggal




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

 

Batam24.com | Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian gabungan di kawasan proyek pembangunan apartemen di daerah Marina City Waterfront, Kota Batam, pada Senin (21/04/2026).

 

Kegiatan ini merupakan upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyisiran area bangunan dan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di lokasi proyek.

 

Dari hasil pengawasan, teridentifikasi sebanyak 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi tersebut dalam keadaan tidak memiliki izin tinggal yang sah. Dari jumlah tersebut, 5 orang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 orang memegang Visa on Arrival (VoA).

 

Berdasarkan pemeriksaan, sebagian dari WNA tersebut diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan status izin tinggal yang dimilikinya. Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penangguhan keberadaan sementara terhadap 24 WNA dan memerintahkan 5 orang lainnya untuk segera melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pengelola proyek dan pihak penjamin untuk memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan tegas.

 

"Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Imigrasi juga mengimbau para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk selalu memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.

 

Pelaksanaan operasi gabungan ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat "Imigrasi Untuk Rakyat", sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendaram Marantoko. (Rara)