OPERASI WIRAWASPADA IMIGRASI BATAM PERIODE DESEMBER 2025
Batam24.com l Batam, 16 Desember 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wirawaspada pada 9–12 Desember 2025. Operasi ini merupakan kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga stabilitas serta keamanan negara.
Operasi pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dengan menyasar sejumlah kawasan industri dan tempat penginapan/hotel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Lokasi pengawasan meliputi Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam pelaksanaannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan administratif serta pemantauan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 18 WNA diduga perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan.
Hasil pengawasan di Kawasan Kabil, tepatnya pada PT HFMI dan PT PRI, ditemukan 7 WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Berdasarkan temuan awal, keberadaan mereka memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.
Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang pada PT SB dan PT CR mendapati 11 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas yang diduga memerlukan klarifikasi lanjutan, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual di lapangan.
Adapun di lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keberadaan serta aktivitas WNA masih berada dalam koridor ketentuan keimigrasian. Meski demikian, pencatatan dan pemantauan tetap dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional.
“Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian,” ujarnya.
Operasi Wirawaspada ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan, guna memastikan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para penjamin, pelaku usaha, dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar senantiasa melakukan pengawasan internal serta memastikan legalitas dan kesesuaian izin tinggal yang digunakan. (Rara)





