Panda Club Batam Disorot, Diduga Pekerjakan WNA Tanpa Izin dan Jual Miras Ilegal
Batam24.com l Batam – Tempat hiburan malam Panda Club yang berlokasi di kawasan One Mall Batam kembali menjadi sorotan publik. Klub malam tersebut dikabarkan mempekerjakan sejumlah warga negara asing (WNA) tanpa izin resmi, serta diduga menyajikan minuman beralkohol tanpa izin edar. Senin, 27 Oktober 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan, para pekerja asing itu didatangkan untuk bekerja sebagai pemandu tamu (LC) di dalam hall klub, namun hingga kini keabsahan izin kerja mereka belum dapat dipastikan.
Selain dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Panda Club juga disorot karena diduga menjual minuman keras yang tidak memiliki izin edar dari otoritas berwenang.
“Panda Club sudah lama beroperasi, sempat tutup karena ada selisih paham antara para pemodal berinisial Mr. HG, Mr. CN, dan Mr. WQ. Sekarang sudah buka kembali,” ujar sumber berinisial A kepada media, Senin (27/10).
Sumber yang sama menambahkan, pengunjung klub tersebut cukup ramai setiap malam. “Mereka terkadang menghadirkan DJ dari luar negeri. Menariknya, malam hari juga ada LC yang merupakan WNA,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, klub itu menjual minuman beralkohol tanpa pita cukai dengan harga yang terbilang miring.
“Harga minumannya lumayan murah, mungkin karena tanpa cukai. Misalnya minuman merek Jameson, satu botol dijual sekitar Rp1.100.000 sudah dapat LC gratis selama dua jam,” tambahnya.
Dugaan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa operasional Panda Club. Sejumlah pihak menilai, jika tudingan itu terbukti, maka pengelola klub dapat dijerat sanksi berat, baik terkait pelanggaran keimigrasian maupun peredaran minuman keras ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan instansi terkait disebut telah menerima laporan serta tengah mengumpulkan bukti untuk langkah penindakan lebih lanjut. Sementara itu, manajemen Panda Club belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.
(Redaksi)





