Papan Nama Usaha di Kawasan Nagoya Diduga Langgar Aturan, Terancam Ditertibkan Satpol PP
Batam24.com l Batam – Sebuah papan nama usaha di kawasan Nagoya, Batam, diduga melanggar aturan penataan reklame karena posisinya yang menjorok keluar hingga melewati batas bangunan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan nama sebuah salon dan spa tampak menonjol cukup jauh ke arah badan jalan. Penempatan reklame seperti ini dapat menghalangi pandangan pengendara, terutama di kawasan yang lalu lintasnya padat. Sejumlah warga yang melintas juga mengaku khawatir karena papan tersebut terlihat rendah dan menjorok ke arah trotoar.
Menurut ketentuan pemerintah daerah, setiap pemasangan reklame—termasuk papan nama usaha—harus memenuhi syarat teknis, estetika kota, serta keselamatan. Aturan tersebut mengatur ukuran, ketinggian, lokasi pemasangan, hingga jarak aman dari jalan raya dan fasilitas umum.
Selain aspek keselamatan, papan nama yang melebihi batas bangunan juga dianggap melanggar tata ruang kota. Pemerintah menegaskan bahwa reklame tidak boleh memakan badan jalan atau trotoar karena fasilitas tersebut merupakan ruang publik yang tidak boleh digunakan tanpa izin.
Berpotensi Kena Sanksi
Jika terbukti melanggar, papan nama tersebut dapat dikenakan tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
Teguran lisan maupun tertulis
Pembongkaran atau penurunan paksa papan reklame
Denda administratif sesuai Peraturan Daerah
Sanksi pidana ringan dalam kasus pelanggaran berat
Pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah mengingatkan agar seluruh pemilik usaha mematuhi ketentuan reklame untuk menjaga estetika serta keselamatan masyarakat.
Izin Reklame Wajib Dimiliki
Pemasangan papan nama usaha juga mewajibkan adanya izin reklame yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pembayaran pajak reklame yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Jenis izin reklame sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:
Reklame tetap (permanen)
Reklame insidental (sementara)
Masa berlaku izin bervariasi, mulai dari hitungan minggu hingga satu tahun tergantung jenis reklame. Pemerintah juga menerapkan tarif pajak reklame yang dihitung berdasarkan nilai sewa reklame sebagaimana diatur dalam Perda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pemilik usaha terkait izin pemasangan papan nama tersebut. Namun masyarakat berharap penataan reklame di pusat bisnis seperti Nagoya dapat diperketat agar tidak mengganggu keamanan dan estetika kota.
(Red)


