Pemerintah Indonesia Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat karena Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Indonesia mencabut izin pertambangan nikel bagi empat perusahaan di Raja Ampat setelah desakan publik dan laporan pelanggaran lingkungan. Keputusan ini diambil untuk melindungi ekosistem unik kawasan geopark laut tersebut.
Batam24.com | Raja Ampat, Papua Barat — Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah muncul desakan publik dan laporan pelanggaran lingkungan yang serius.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut didasarkan pada investigasi yang menemukan pelanggaran aturan pengelolaan lingkungan dan penggunaan kawasan konservasi. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.(10 Juni 2025)
Meskipun izin empat perusahaan dicabut, PT Gag Nikel (anak perusahaan PT Aneka Tambang) tetap diizinkan beroperasi karena konsesinya berada di luar kawasan geopark Raja Ampat. Namun, pemerintah menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas Gag Nikel untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Greenpeace Indonesia dalam laporannya mengungkap bahwa eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi asli di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran.Selain itu, sedimentasi tambang berpotensi merusak terumbu karang, ekosistem laut yang menjadi daya tarik pariwisata di Raja Ampat.
Tindak lanjut pencabutan izin ini juga mendapat dukungan dari organisasi lingkungan lokal seperti Auriga Nusantara, yang mendesak agar izin tambang lainnya di kawasan tersebut dicabut sepenuhnya dan dilakukan restorasi ekosistem.
Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi gerakan #SaveRajaAmpat dan sekaligus sinyal kuat dari pemerintah bahwa konservasi ekosistem laut prioritas untuk jangka panjang.
(Dykha)





