Penimbunan Mangrove di Kawasan Marina City Diduga Tanpa Izin, Masyarakat Desak Aparat Segera Bertindak

Penimbunan Mangrove di Kawasan Marina City Diduga Tanpa Izin, Masyarakat Desak Aparat Segera Bertindak




Batam24.com | BATAM – Aktivitas pematangan lahan dan penimbunan bekas hutan mangrove berlangsung secara masif di kawasan pesisir Marina City, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn Express, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT Juseng tersebut menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis, 9 Juli 2026, sejumlah alat berat terlihat beroperasi melakukan pekerjaan cut and fill di kawasan yang berbatasan langsung dengan sungai dan pantai. Area yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi mangrove kini berubah menjadi hamparan tanah merah yang diratakan untuk kepentingan pematangan lahan.

Material timbunan diduga berasal dari kawasan Candi Bentar, Sei Binti. Puluhan truk dump truck roda sepuluh tampak hilir mudik mengangkut tanah menuju lokasi proyek. Hingga kini, belum terlihat adanya papan informasi maupun dokumen perizinan yang dipasang di lokasi pekerjaan.

Perubahan bentang alam yang sangat mencolok memicu keprihatinan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk keberadaan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin pemanfaatan lahan dari BP Batam yang diwajibkan dalam kegiatan di kawasan pesisir.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan dan memenuhi kewajiban menjaga kelestarian ekosistem. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa setiap pemanfaatan kawasan pesisir harus sesuai tata ruang dan memperoleh izin dari pemerintah.

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin. Selain itu, ketentuan pidana juga dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi syarat hukum.

Ancaman Sanksi Hukum

Apabila dalam penyelidikan terbukti kegiatan penimbunan kawasan mangrove dan pematangan lahan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan lingkungan serta mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa apabila perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan maupun izin usaha, serta diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan.

Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Desakan itu ditujukan kepada BP Batam agar memeriksa legalitas pemanfaatan lahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi dokumen lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP untuk mengawasi kawasan pesisir, serta aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Batam guna menyelidiki apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

"Warga mempertanyakan pengawasan yang seharusnya berjalan. Jangan sampai kerusakan ekosistem sudah permanen baru aparat bertindak. Jika terbukti tidak memiliki izin, kegiatan harus segera dihentikan dan lokasi disegel," ujar salah seorang pemantau lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Juseng belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun tujuan proyek tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BP Batam dan instansi terkait lainnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Tim)