Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, 58 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan Terakhir
Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 12 Februari hingga 7 April 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/4/2026).
Dalam rilisnya, Ditresnarkoba mencatat sebanyak 58 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan. Dari jumlah itu, satu orang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis happy water.
Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang ditangani, terdapat tujuh kasus menonjol, termasuk satu perkara yang merupakan limpahan dari Bea Cukai Batam.
“Dari tujuh kasus menonjol tersebut, kami mengamankan 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.
Dalam kasus-kasus menonjol itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.168,06 gram, ekstasi sebanyak 17.480 butir, serta etomidate sebanyak 2.350 pcs.
Suyono menjelaskan, lokasi yang paling sering dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) adalah kawasan pemukiman atau rumah tinggal pelaku. Sementara wilayah yang dinilai rawan di Kota Batam meliputi Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik kerap menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, turut diterapkan Pasal 609 ayat (1) dan (2) serta Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ditresnarkoba juga mengungkap bahwa sumber narkotika, khususnya sabu dan etomidate, diduga berasal dari Malaysia. Seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui proses pemeriksaan laboratorium dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Rara)






