Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Kendari, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,25 Miliar

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Kendari, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,25 Miliar




Batam24.com | Batam – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam di Ruang Lobi Polresta Barelang, Jumat (26/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., serta dihadiri perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Ketua DPD GRANAT Kepri Syamsul Paloh.

Wakapolresta Barelang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi tertanggal 19 Juni 2026. Berbekal hasil penyelidikan dan kerja sama dengan Bea Cukai Batam, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang diduga hendak mengirimkan sabu melalui jasa kargo dari Batam menuju Kendari.

"Tersangka menyamarkan narkotika di dalam paket berisi perlengkapan bayi seperti sampo, sabun mandi, handuk bayi, dan berbagai produk bayi lainnya. Setelah diperiksa, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar satu kilogram," ujar AKBP Fadli Agus.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.252.280.000 dan berhasil disita sebelum beredar di masyarakat. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk mengidentifikasi pengirim maupun penerima barang di Kendari.

"Untuk sementara diketahui barang berasal dari Batam dan akan dikirim ke Kendari. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Barelang turut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari sejumlah perkara tersebut, polisi telah mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Menanggapi dugaan keterlibatan jaringan antarprovinsi, Wakapolresta menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 1 kilogram tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Satresnarkoba Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, Kejaksaan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kepri beserta jajaran dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika, khususnya yang memanfaatkan Batam sebagai jalur transit maupun pengiriman ke berbagai daerah di Indonesia.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Kabid Humas menambahkan, Polda Kepri akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna menutup setiap celah yang dimanfaatkan jaringan narkotika lintas daerah maupun lintas negara.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

"Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum akan terus memperkuat kolaborasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (Rara)