Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Kamtibmas di Gereja Impact Community, Ajak Warga Cegah Karhutla

Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Kamtibmas di Gereja Impact Community, Ajak Warga Cegah Karhutla




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Polsek Bengkong melaksanakan kegiatan Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Impact Community yang berlokasi di Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (29/3/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut diikuti kurang lebih 300 jemaat. Program ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kapolsek Bengkong, IPTU Yuli Endra, S.K.K.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut AIPDA Maliki selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Bengkong Indah serta BRIPKA Ibnu Krismaya Sitorus dari anggota Samapta Regu I, bersama para jemaat gereja.

Dalam sambutannya, BRIPKA Ibnu Krismaya Sitorus menyampaikan apresiasi kepada jemaat yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan Minggu Kasih Kamtibmas. Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu prioritas Kapolri untuk membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta membuka ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan saran, kritik, maupun masukan kepada Polsek Bengkong demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, AIPDA Maliki dalam penyampaiannya menekankan pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan karena dapat berakibat hukum yang berat.

“Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan sejumlah regulasi lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan diakhiri sekitar pukul 10.00 WIB. Selama berlangsungnya kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Bengkong berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Bengkong. (Rara)