Polsek Bengkong Ringkus Kakek Tua Bangka Cabuli Anak 4 Tahun, Begini Modusnya

Batam24.com l Polresta Barelang, Polsek Bengkong - Seorang pria senja berinisial MHR, warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tega mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun. Ironisnya bocah malang itu merupakan anak tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi, aksi bejat pria itu dilakukan sejak Agustus 2025. Kemudian keluarga korban mengetahui aksi tak patut itu dan melaporkan pria senja ke polisi pada Sabtu (18/10/2025) malam.
Setelah menerima laporan dari keluarga, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Macan Bengkong menangkap pelaku setelah melakukan pemanggilan para saksi. Kini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Bengkong.
Ironisnya, kakek tua itu melakukan aksi bejat di rumahnya dengan mengiming-imingi uang Rp3 ribu.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, membenarkan penangkapan kakek berusia 60 tahun atas dugaan pencabulan terhadap bocah 4 tahun.
Ia menyebutkan, jika kakek tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari lalu. Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi.
“Iya benar. Pelaku berusia 60 tahun dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut apakah ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku,” ucap Endra, di kantornya, Senin (20/10) siang.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menerangkan, kejadian bermula ketika korban sedang bermain tak jauh dari rumah pelaku.
Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang untuk masuk ke dalam rumah, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.
Kejadian ini baru terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Korban menjelaskan apa yang dilakukan oleh pelaku. Pengakuan pelaku, korban sudah dicabulinya sebanyak 2 kali. Pertama terjadi 2 bulan lalu (Agustus, red), kedua pada Jumat (17/10),” katanya.
Saat ini, kakek MHR telah resmi ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang *Perlindungan Anak*, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Rara)