Rugikan Negara Rp494 Juta, Peh Tiam Poo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Batam24.com l TANJUNGPINANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Peh Tiam Poo alias Mr. Peter, Selasa (9/12/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
JPU: Terdakwa Bersalah Menyalahgunakan Kewenangan
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan kedudukannya sehingga merugikan negara. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, dalam dakwaan primair, terdakwa dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Tuntutan Hukuman
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana:
Penjara 1 tahun dan 6 bulan
Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan
Uang pengganti kerugian negara Rp494.600.000
Uang pengganti tersebut wajib disetor melalui rekening RPL Kejaksaan Negeri Batam. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tetap tidak mencukupi, terdakwa wajib menjalani pidana tambahan.
Ratusan Dokumen Diajukan sebagai Barang Bukti
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga merinci lebih dari 80 item barang bukti, mulai dari salinan akta hibah, gambar penetapan lokasi, surat keputusan Otorita Batam, dokumen perpajakan, hingga berbagai surat permohonan serta dokumen milik Yayasan Suluh Mulia Pionir.
Seluruh bukti tersebut dinyatakan sah dan melekat dalam berkas perkara.
Terdakwa Tetap Ditahan
JPU menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan hingga putusan akhir Majelis Hakim.
Sidang Dilanjutkan
Setelah mendengar tuntutan lengkap yang dibacakan oleh JPU Gilang Prasetyo Rahman, S.H., majelis hakim menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi).
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara serta banyaknya dokumen dan aset yang terkait dalam perkara tersebut. Sidang selanjutnya akan diumumkan berdasarkan jadwal resmi Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
(Rara)





