Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa korban berinisial A (31) wiraswasta, warga Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah menerima laporan dari korban atas hilangnya tiga unit kendaraan miliknya yang disewakan kepada tersangka berinisial CP (34) seorang wiraswasta. Tersangka diduga dengan sengaja menggelapkan kendaraan-kendaraan tersebut untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang. Peristiwa penggelapan ini diketahui terjadi pada hari Sabtu, (04/04/2026).

Konferensi pers diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi oleh Kasat Rerskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra, S.I.Kom, serta Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.

Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu, 04 April 2026, pukul 20.00 WIB, ketika perangkat GPS yang terpasang pada dua unit kendaraan milik korban A (31), yakni satu unit Honda Brio bernomor polisi BP 1065 AQ dan satu unit Daihatsu All New Xenia bernomor polisi BP 1774 CH yang sedang dirental oleh tersangka CP (34) tiba-tiba menunjukkan kondisi non-aktif secara bersamaan. Korban yang mencurigai hal tersebut segera mencoba menghubungi tersangka melalui telepon genggam, namun nomor yang dimiliki tersangka telah dalam kondisi tidak aktif. Korban kemudian berinisiatif melacak keberadaan kedua kendaraan tersebut berdasarkan titik lokasi terakhir yang tercatat di sistem GPS, namun setibanya di lokasi dimaksud, korban tidak berhasil menemukan kedua kendaraan tersebut.

Tidak menyerah begitu saja, korban A (31) selanjutnya mengecek kondisi GPS kendaraan ketiga miliknya, yakni satu unit Toyota Calya bernomor polisi BP 1102 OD, yang juga sebelumnya dirental oleh tersangka CP (34). Berbeda dengan dua kendaraan sebelumnya, GPS Toyota Calya masih dalam kondisi aktif dan memancarkan sinyal lokasi. Korban bergegas menuju lokasi tersebut dan mendapati kendaraan Toyota Calya miliknya telah berada dalam penguasaan pihak lain, yakni seorang perempuan berinisial D (28). Sdr D (28) menjelaskan bahwa tersangka CP (34) datang kepadanya dengan alasan orang tua tersangka sedang sakit dan membutuhkan bantuan dana. Tersangka kemudian meminjam uang sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan menjaminkan satu unit Toyota Calya tersebut, disertai janji akan mengembalikan pinjaman dalam kurun waktu 30 hari. Setelah situasi dijelaskan oleh korban, Sdr. D bersedia menyerahkan kembali kendaraan Toyota Calya kepada pemilik sahnya, yaitu korban A (31).

Usai berhasil mendapatkan kembali satu unit Toyota Calya, korban A (31) melanjutkan upaya pencarian terhadap dua kendaraan lainnya, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia. Namun karena tidak ditemukan petunjuk yang cukup mengenai keberadaan kedua kendaraan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polresta Barelang guna mendapatkan penanganan hukum yang semestinya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka CP (34) adalah dengan cara menyewa kendaraan milik korban melalui mekanisme rental, kemudian kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang demi memenuhi kepentingan pribadinya. Tindakan tersangka tersebut menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi korban.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain: satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya 1.2 G A/T nomor polisi BP 1102 OD warna abu metalik; satu lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Tunas Finance terkait Honda Brio BP 1065 AQ; satu lembar Surat Pemberitahuan Nomor: 22/BCAF-II/IV/2026 tanggal 9 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT BCA Finance terkait Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH; satu lembar foto BPKB kendaraan Honda Brio All Satya E CVT nomor polisi BP 1065 AQ; serta dua lembar foto BPKB kendaraan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT nomor polisi BP 1774 CH. Keseluruhan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka CP (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan berulang dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada tersangka berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut adalah hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Polresta Barelang berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berupaya mengungkap keberadaan dua kendaraan lainnya yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha penyewaan kendaraan bermotor, untuk senantiasa berhati-hati dan melakukan verifikasi yang cermat terhadap identitas dan rekam jejak calon penyewa sebelum menyerahkan kendaraan. Masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana serupa tanpa perlu merasa ragu. Kepolisian Resor Kota Barelang akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kota Batam dan sekitarnya demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat, Polresta Barelang juga mengimbau agar masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110 bebas pulsa siap siaga 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

(Rara)