Skandal Retribusi Tiban Indah Terkuak, Setoran Puluhan Juta Disorot, Dishub dan RW Bungkam

Skandal Retribusi Tiban Indah Terkuak, Setoran Puluhan Juta Disorot, Dishub dan RW Bungkam




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | BATAM – Dugaan pengelolaan retribusi mandiri di wilayah RW 12 Tiban Indah, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik setelah total setoran yang beredar diperkirakan mencapai Rp31 juta per bulan. Nilai tersebut dihimpun dari berbagai sumber, termasuk keterangan Ketua RT 02 setempat, Budi.

Berdasarkan informasi di lapangan, total tersebut merupakan akumulasi dari dua skema setoran, yakni sistem mandiri sebesar sekitar Rp13 juta per bulan serta setoran OTS (on the spot) yang ditaksir mencapai Rp18 juta per bulan.

Ketua RT 02, Budi, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima bukti kwitansi resmi atas setoran yang diserahkan kepada pihak RW. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut dikumpulkan dari para pedagang dalam kurun waktu dua hingga empat hari sebelum diserahkan.

“Saya sudah minta kwitansi, tapi tidak pernah diberikan. Uang itu kami kumpulkan dari pedagang, lalu diserahkan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, pihak RW justru mengarahkan agar pertanyaan ditujukan ke Dinas Perhubungan (Dishub), tanpa disertai dokumen pendukung yang jelas.

Dugaan ini semakin menguat setelah muncul keterangan dari juru parkir berinisial AG yang menyebutkan adanya setoran harian melalui sistem OTS sebesar Rp600 ribu tanpa bukti tanda terima resmi. Jika diakumulasi dalam satu bulan, jumlahnya mencapai sekitar Rp18 juta.

Sementara itu, setoran mandiri yang berasal dari parkir ruko, retribusi pasar, dan kontribusi perusahaan diperkirakan mencapai Rp13 juta per bulan. Dengan demikian, total dana yang diduga dikelola di tingkat RW bisa menyentuh angka Rp31 juta setiap bulannya.

Sorotan publik terhadap persoalan ini tidak lepas dari dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana sejak 2022 hingga Maret 2026. Warga dan pelaku usaha mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara, mengingat tidak pernah ada laporan terbuka yang dapat diakses publik, khususnya sejak awal 2024.

Ketua Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kota Batam, Dt. Hasbullah, mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang bersumber dari aktivitas publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Kami meminta audit total terhadap setoran retribusi RW 12 Tiban Indah dari 2022 hingga Maret 2026. Ini menyangkut uang publik, harus jelas dan terbuka,” tegasnya.

Hingga Kamis, 2 April 2026, pihak Dishub Kota Batam maupun pengurus RW 12 Tiban Indah belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi sejak 31 Maret. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap lemahnya transparansi pengelolaan dana.

Di sisi lain, pelaku usaha di kawasan Kuliner Tiban Center juga mengeluhkan sistem parkir yang dinilai tidak tertata. Mereka menyebut perubahan kebijakan justru menimbulkan ketidaknyamanan, mulai dari akses yang terganggu hingga kekhawatiran terhadap keamanan kendaraan.

Selain itu, beredarnya dokumen berkop instansi yang diduga tidak melalui prosedur resmi turut menambah kejanggalan dalam tata kelola administrasi di lapangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan dana yang berasal dari aktivitas publik. Sejumlah tuntutan pun mengemuka, mulai dari permintaan dokumen resmi penunjukan pengelola parkir, rekapitulasi setoran sejak 2022, hingga dasar kebijakan perubahan sistem parkir.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar persoalan parkir, melainkan telah berkembang menjadi isu serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di Kota Batam. Publik pun menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. (Red)