Speedboat Tanpa Awak Kandas di Pulau Panjang, Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal
Batam24.com l Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan mengamankan 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat tanpa nama di Pulau Panjang, Kamis (12/3/2026).
Penindakan ini berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan Bea Cukai Batam terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC-11001 melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat mencurigakan bermesin 2 x 200 PK dalam kondisi kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Setelah petugas berhasil menjangkau lokasi, tidak ditemukan adanya awak kapal di dalam maupun di sekitar speedboat tersebut.
Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat dan langsung berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 guna meminta dukungan. Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan rawa bakau.
Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan awal dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta seluruh muatannya. Dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sekitar pukul 17.30 WIB sarana pengangkut dan barang hasil penindakan tiba di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, muatan ilegal tersebut terdiri atas 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok ilegal.
Bea Cukai Batam memperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1.663.200.000, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000. Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak guna menekan pelanggaran di bidang cukai. Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal, serta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (Rara)





