Tambang Ilegal Teluk Mata Ikan Diduga Dibekap Oknum, Koordinator Lapangan Rambe Enggan Dikonfirmasi
Batam24.com l Batam – Aktivitas pertambangan batuan dan pasir tanpa izin di kawasan Teluk Mata Ikan, masuk kedalam kawasan kampung pette Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus menuai sorotan. Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada 5 Januari 2026, kegiatan penambangan tersebut diduga telah berlangsung lama dan masif tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Di lokasi, tampak sebuah alat berat jenis excavator yang dilengkapi rock breaker aktif memecah dan menggali batuan di area perbukitan. Material hasil galian kemudian dimuat ke dalam dump truck untuk diangkut keluar lokasi. Aktivitas ini berlangsung terbuka, meninggalkan bekas galian besar, merusak kontur bukit, serta menimbulkan polusi debu yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Saat awak media melakukan upaya konfirmasi di lokasi, seorang pria yang berperan sebagai checker atau pengawas lapangan mengaku bernama Camat. Namun, ketika ditanya terkait legalitas kegiatan pertambangan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui.
“Kalau soal izin saya tidak mengetahui, coba silakan tanya si Rambe,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, koordinator lapangan diduga berada di bawah kendali oknum bernama Rambe, yang disebut-sebut mengatur jalannya operasional tambang, baik batu maupun pasir. Namun, saat awak media mencoba menghubungi dan meminta konfirmasi guna melengkapi pemberitaan, Rambe enggan memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rambe belum memberikan konfirmasi resmi, dan belum ada klarifikasi ataupun keterangan kepada aparat penegak hukum terkait legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Tak jauh dari lokasi pemecahan batu, awak media juga menemukan aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga masih dalam satu jaringan usaha yang sama. Sumber di lapangan menyebutkan, pemilik tambang batu dan pasir diduga orang yang sama, dengan pengendalian lapangan tetap mengarah pada Rambe.
Keberadaan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan, potensi longsor, serta dampak ekologis jangka panjang. Ironisnya, hingga saat ini aktivitas tersebut masih berjalan tanpa papan izin dan tanpa penindakan nyata dari instansi terkait.
Redaksi menegaskan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait akan terus dilakukan, termasuk kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi berwenang lainnya. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak yang disebutkan. (Red)





