CCYRI Diduga Terapkan Skema Pemotongan Sepihak dan Penahanan Pembayaran Miliaran Rupiah pada Kontraktor Lokal
Batam24.com l Batam — Dugaan praktik curang dalam pengerjaan proyek di kawasan Nongsa Digital Park kembali mencuat. PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) perusahaan asing yang menjadi kontraktor utama pada pembangunan fasilitas milik perusahaan data center Dayuan dituding melakukan rangkaian tindakan yang merugikan kontraktor lokal, mulai dari pemotongan sepihak, manipulasi alasan teknis, hingga penahanan pembayaran bernilai miliaran rupiah.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam pekerjaan di lapangan mengungkapkan bahwa pola dugaan pelanggaran tersebut tampak terstruktur: pekerjaan diselesaikan, hasilnya dipakai sepenuhnya, namun kemudian muncul klaim adanya “kesalahan teknis” untuk menghindari pembayaran.
Pekerjaan Dipakai 100 Persen, Tetapi Dinyatakan Bermasalah
Objek sengketa pertama berada pada retensi pekerjaan senilai sekitar Rp700 juta dan pekerjaan test pile senilai sekitar Rp880 juta.
Pihak CCYRI disebut-sebut menyampaikan alasan bahwa terdapat masalah mutu atau kesalahan pelaksanaan.
Sumber lapangan yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa alasan tersebut tidak berdasar, sebab:
Struktur bangunan sudah berdiri dan digunakan di atas pekerjaan yang dipersoalkan
Proyek yang dikerjakan disebut mendekati 100% selesai
Material yang diklaim “tidak sesuai” telah lolos proses pemasangan dan verifikasi teknis sebelumnya
Menurut sumber tersebut, alasan teknis yang muncul belakangan terkesan hanya dijadikan dasar untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada subkontraktor lokal.
Kontraktor Lokal Diduga Dipaksa Menanggung Beban Kerja Tambahan
Selain dugaan manipulasi hasil pekerjaan, CCYRI juga dilaporkan kerap mengalihkan beban kesalahan kepada kontraktor lokal, termasuk biaya pekerjaan di luar kontrak yang tidak pernah disetujui sebelumnya.
Metode ini dianggap sebagai bentuk tekanan, di mana kontraktor kecil dipaksa menerima keputusan sepihak agar pekerjaan tetap berjalan.
Sejumlah dokumen internal yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya permintaan pekerjaan ekstra yang tidak disertai instruksi kerja resmi, namun hasilnya tetap dipakai dan kemudian dipersoalkan.
Potensi Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Akumulasi nilai retensi, pekerjaan tambahan yang tidak dibayar, dan potensi penggelapan pembayaran disebut mencapai miliaran rupiah.
Para pelaku usaha lokal menyebut kondisi ini sangat merugikan ekosistem konstruksi di Batam, dan dapat menjadi preseden buruk bagi keberadaan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari CCYRI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CCYRI belum memberikan keterangan resmi atas berbagai tuduhan tersebut, meski permintaan konfirmasi telah dikirimkan oleh redaksi melalui surat elektronik dan pesan tertulis.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi tetap membuka ruang penuh bagi CCYRI untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan terkait dugaan praktik yang disampaikan para narasumber.
Pakar: Jika Benar, Ini Masuk Ranah Sengketa Bisnis yang Serius
Seorang pemerhati konstruksi dan hukum bisnis di Batam menilai bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu dapat masuk kategori wanprestasi berat, bahkan bisa merambat pada indikasi pidana jika terdapat unsur kesengajaan menahan pembayaran atau memanipulasi dokumen pekerjaan.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta menunggu tanggapan resmi dari pihak CCYRI maupun pihak terkait lainnya. (Tim)





