Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Nagoya Square

Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di bawah jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, di wilayah Bengkong Otorita Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pelaku berinisial MAS (15), sedangkan korban adalah seorang pelajar perempuan berinisial TTA (16). Sabtu (11/10/2025).
Peristiwa ini berawal ketika pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke Polsek Batu Ampar. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 09 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku yang dikenal oleh korban menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya ke kos tersebut. Di lokasi, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan meskipun korban telah menolak.
Menurut keterangan keluarga korban pada hari Senin, 01 September 2025 mereka mencurigai kondisi tubuh korban lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan USG. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi positif hamil. Mengetahui hal tersebut, keluarga segera melapor ke Polsek Batu Ampar untuk diproses secara hukum. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku diketahui berada di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Brata.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian milik korban berupa sweater, celana panjang, miniset, serta pakaian dalam, dan pakaian milik pelaku. Semua barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K, M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K., menegaskan bahwa Polsek Batu Ampar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polsek Batu Ampar juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak agar terhindar dari potensi tindak kejahatan serupa.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
(Rara)