Aksi Cepat Polsek Nongsa Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Batam24.com l Polresta Barelang - Unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda, yakni di Homestay 81 Kawasan MTC dan Kuburan Cina TPU Nongsa. Dalam peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan dua remaja pria berinisial R (22) dan D (17) yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial S (30). Selasa, (28/10/2025).
Kejadian bermula pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban S memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC. Saat tengah mencari nomor kamar yang dituju di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat orang pria tak dikenal ke dalam kamar 2080. Di dalam kamar tersebut, korban langsung dikeroyok secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan yang mendengar teriakan tersebut segera mendatangi lokasi, namun korban kembali dibawa paksa ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor oleh para pelaku.
Tidak berhenti di sana, korban kemudian dibawa menuju Kuburan Cina TPU Nongsa, di mana pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran. Usai ditinggalkan para pelaku, korban sempat bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sekitar untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Laporan diterima pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. Setelah melakukan penelusuran, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni R dan D.
Kedua pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa mereka melakukan aksi pengeroyokan bersama dua rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga pelaku bersama rekannya merencanakan aksi balasan tersebut.
Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. “Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dan keduanya sudah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Nongsa menghimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kekerasan atau tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. “Polsek Nongsa akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah rawan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kompol Arsyad Riyandi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.
(Rara)


