Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal, Ball press, hingga Narkotika Berhasil Digagalkan

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal, Ball press, hingga Narkotika Berhasil Digagalkan




Batam24.com | Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat sebanyak 54 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Mei 2026. Penindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai, mulai dari barang kena cukai hasil tembakau, pakaian bekas ilegal (ballpress), pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, hingga penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Penindakan Barang Kena Cukai

Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 11 SBP terkait barang kena cukai dengan total 1,3 juta batang hasil tembakau ilegal yang berhasil diamankan.

Salah satu penindakan dilakukan pada Jumat (8/5) malam di Perairan Pulau Citlim. Petugas Patroli Laut BC-15029 menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang dicurigai mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 380.800 batang rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian disegel dan diamankan di Dermaga Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Penindakan serupa kembali dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada Senin (18/5). Petugas patroli menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis. Seluruh muatan beserta sarana pengangkut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penerapan Mekanisme Ultimum Remedium

Pada Senin (18/5) dini hari, Patroli Laut Bea Cukai Batam kembali mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang diduga mengangkut barang kena cukai tanpa dokumen kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyegel 80.990 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Pemilik barang kemudian mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam perspektif fiskal, mekanisme ini menempatkan sanksi administratif sebagai langkah utama, sementara sanksi pidana menjadi upaya terakhir apabila pelanggar tidak memenuhi kewajiban administratif yang ditetapkan.

Atas pelanggaran tersebut, pemilik barang dikenakan pungutan cukai sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Total sanksi administrasi yang dibayarkan melalui mekanisme UR mencapai Rp185,7 juta dan seluruhnya masuk sebagai penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa mekanisme UR bukan merupakan bentuk toleransi terhadap pelanggaran.

"Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat namun tetap memberikan efek jera. Keuntungan yang diperoleh pelanggar tidak sebanding dengan denda yang harus dibayar, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha," ujar Agung.

Penindakan Pembawaan Uang Tunai Tanpa Pelaporan

Selama Mei 2026, Bea Cukai Batam juga mencatat empat SBP terkait pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta. Dari penindakan tersebut, negara memperoleh sanksi administrasi sebesar Rp75,4 juta.

Seluruh kasus ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Salah satunya terjadi pada Minggu (10/5), ketika seorang warga negara Brunei Darussalam yang tiba dari Singapura kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang tanpa melakukan pemberitahuan kepada petugas.

Uang yang dibawa terdiri dari Rp19,3 juta, SGD 5.154, BND 3.539, MYR 3.090, GBP 3.350, dan USD 4.800. Berdasarkan kurs KMK Nomor 20/MK/EF.2/2026, total nilai uang tersebut setara Rp312 juta.

Jumlah tersebut melampaui batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 100/PMK.04/2018. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Bea Cukai Batam juga berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) selama Mei 2026.

Kasus pertama adalah penyelundupan 20 gram ganja (Cannabis) yang ditemukan di dalam tas selempang seorang penumpang di Pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur. Barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus kedua terungkap pada Minggu (17/5) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 260 cartridge vape mengandung Etomidate yang disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi oleh seorang penumpang asal Malaysia.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan Pakaian Bekas Ilegal

Selain itu, Bea Cukai Batam juga mencatat 13 SBP terkait penyelundupan pakaian bekas ilegal atau ballpress dengan total 147 koli sepanjang Mei 2026.

Konsistensi penindakan tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran pakaian bekas yang masuk melalui jalur tidak resmi.

Agung Widodo menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara," tutupnya.

(Rara)