Kejari Batam Hadiri Rapat Koordinasi Penertiban Rumah dan Kios Liar di Kampung Pelita

Kejari Batam Hadiri Rapat Koordinasi Penertiban Rumah dan Kios Liar di Kampung Pelita




Batam24.com | BATAM – Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu terkait rencana penertiban rumah liar dan kios liar yang berdiri di atas lahan milik PT Golden Teleshop di RT 001 dan RT 002 RW 005, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (24/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Pemerintah Kota Batam tersebut menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi dalam mempersiapkan pelaksanaan penertiban secara terukur, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing instansi menyampaikan masukan, pandangan, serta peran yang akan dijalankan pada saat proses penertiban berlangsung. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.

Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kesamaan langkah antarinstansi, sehingga pelaksanaan penertiban dapat berlangsung secara efektif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun aspek ketertiban umum.

Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Intelijen turut memberikan dukungan terhadap upaya koordinasi tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah serta instansi terkait.

Peran Kejaksaan diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang profesional, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Melalui sinergi yang dibangun bersama Tim Terpadu, proses penertiban rumah liar dan kios liar di atas lahan milik PT Golden Teleshop diharapkan dapat terlaksana secara kondusif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. (Rara)