Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Barang Campuran Tanpa Dokumen dari Kawasan Bebas
BATAM, Batam24.com – Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman berbagai jenis barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Penindakan dilakukan terhadap kapal kayu KM Cahaya Al Khair di perairan sekitar Pulau Mubut, Barelang, pada Rabu (26/8) dini hari. Kapal tersebut diketahui diawaki tiga orang, termasuk nakhoda.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang menggunakan jalur laut dari Batam menuju wilayah lain di Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 langsung melakukan pemantauan dan penyisiran di sejumlah jalur perairan yang diduga menjadi lintasan kapal target operasi.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat sebuah kapal kayu bermuatan bergerak dari arah perairan Pulau Mubut menuju timur. Petugas kemudian menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut serta muatan yang dibawanya.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang tidak disertai pemberitahuan pabean. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan, pemeriksaan dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
KM Cahaya Al Khair selanjutnya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pencacahan menunjukkan muatan kapal terdiri dari beragam barang, antara lain elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen serta sejumlah barang lainnya.
Barang-barang tersebut diketahui diangkut keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kepabeanan.
Untuk barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, Bea Cukai akan menetapkannya sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean harus memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui kegiatan patroli laut, guna memastikan seluruh pergerakan barang berlangsung sesuai aturan dan mencegah peredaran barang lartas secara ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat atau community protector,” demikian disampaikan Bea Cukai Batam.
Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan menuju KPBPB Batam dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Rara)
