Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga Ribuan Cartridge Etomidate

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga Ribuan Cartridge Etomidate
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde.

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo Batam, Selasa (8/9/2026), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut didampingi jajaran bidang terkait di lingkungan Kejari Batam.

Sejumlah instansi ikut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Bea dan Cukai Batam, PSDKP, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 230 perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di antara barang bukti tersebut terdapat berbagai jenis narkotika dan zat terlarang dengan jumlah cukup besar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.410,97 gram, ganja 771,447 gram, serta pil ekstasi sebanyak 548 butir dan 44,08 gram.

Selain itu, Kejari Batam juga memusnahkan ketamin sebanyak 159,51 gram dan 4.299 mililiter, Happy Five seberat 2.729 gram, serta heroin seberat 9,96 gram.

Barang bukti lainnya berupa 2.164 cartridge yang mengandung Etomidate dan cairan atau liquid yang mengandung Etomidate sebanyak 14,94 mililiter.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti tersebut memperoleh status hukum untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan hukum lainnya tidak kembali beredar di masyarakat.

Selain sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi, pemusnahan tersebut juga menjadi upaya Kejari Batam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.

Kejari Batam menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan tindak pidana, terutama terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, inovatif, santun dan amanah.

Kejaksaan Negeri Batam BISA — Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah. (Rara)