Bea Cukai Batam Catat Capaian Gemilang Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Batam24.com l Batam, 9 Agustus 2025 – Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor cukai.
“Kalau saya meloloskan barang impor ilegal, berarti saya mengkhianati negara,” tegas Djaka saat kunjungan kerja di Malang. Pesan ini, yang sebelumnya juga disampaikan di Jawa Timur, Semarang, Tanjung Priok, dan Tanjung Balai Karimun, menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bea Cukai untuk menjalankan pengawasan secara profesional dan berintegritas.
Sejalan dengan arahan tersebut, Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam mencatat kinerja impresif. Dalam periode 14 Juli hingga 5 Agustus 2025, sebanyak 257 kasus penindakan berhasil dilakukan di jalur laut, darat, dan rantai logistik barang kiriman. Peningkatan kinerja intelijen pun terlihat jelas, dengan Nilai Hasil Intelijen (NHI) naik 81,8% sejak pembentukan Satgas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 163 laporan pelanggaran dengan nilai barang mencapai Rp7,69 miliar. Dari hasil tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar. “Setiap perkara tidak hanya menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga memberi pesan tegas bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Beragam modus terungkap, mulai dari penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal, hingga 327 unit telepon genggam di bandara yang disembunyikan untuk menghindari kewajiban kepabeanan. Di sektor narkotika, 37 upaya penyelundupan berhasil digagalkan, dengan barang bukti antara lain 403 gram methamphetamine, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol.
Pengawasan cukai juga menunjukkan hasil signifikan. Melalui operasi pasar berbasis geotagging di seluruh kecamatan Kota Batam, petugas mengamankan 4,97 juta batang rokok ilegal dan 374,8 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar.
Dari sisi penerimaan, Bea Cukai Batam menetapkan 206 dokumen SPTNP dengan total tagihan Rp2,8 miliar, atau meningkat 104% dibanding rata-rata bulanan sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan ketelitian petugas dalam memastikan setiap barang impor dikenai bea sesuai aturan.
Capaian tersebut menegaskan peran Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga garda terdepan melindungi perekonomian dan keamanan masyarakat. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja terpadu lintas bidang, kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, serta dukungan aktif masyarakat. Ini bukan garis akhir, melainkan pijakan untuk bekerja lebih keras dan menjaga kepercayaan publik,” pungkas Zaky.
(Rara)