Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang
Batam24.com l Batam, 4 Desember 2025 – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pemasukan pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter maupun cara lain untuk menghindari pemeriksaan. Selama November 2025, total 79 koli pakaian bekas berhasil diamankan.
Penindakan terbaru berlangsung pada 27–30 November 2025, di mana petugas menahan 39 koli pakaian bekas yang dibawa penumpang asal Malaysia dan Singapura di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif melalui profiling penumpang dan pemeriksaan citra mesin x-ray terhadap bagasi dari negara tetangga.
> “Barang yang ditemukan berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori personal use. Banyak barang dititipkan kepada porter, dan pemiliknya memilih meninggalkan barang saat dipanggil untuk klarifikasi. Seluruhnya kemudian kami tegah dan segel untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Zaky.
Pemasukan pakaian bekas merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal guna melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari serbuan barang impor yang merusak pasar.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, memperjualbelikan, maupun terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk lokal.
> “Kami mendorong masyarakat untuk bangga menggunakan produk dalam negeri, demi mendukung UMKM dan memperkuat ekonomi nasional,” tambah Zaky.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, intelijen, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam memerangi penyelundupan barang ilegal dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat serta pelaku usaha domestik. (Rara)





