Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Terbesar di Oktober 2025 Berhasil Diungkap Polresta Barelang
Batam24.com l Polresta Barelang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja selama bulan Oktober 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., serta Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (22/10/2025).
Dalam paparannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Barelang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta kegiatan penyelidikan intensif di sejumlah wilayah hukum Kota Batam. Dari dua kasus berbeda tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti yang tergolong dalam jumlah besar.
Kasus pertama melibatkan empat tersangka dengan inisial ES, M, E, dan ABS, yang diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dari tangan para pelaku, disita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diyakini mampu menyelamatkan sekitar 56.025 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Barelang juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, tiga kasus sabu yang diungkap ini merupakan satu jaringan yang sama. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batam. Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri, yang kemudian diambil langsung melalui tekong-tekong kapal. Para tersangka yang diamankan merupakan bandar sekaligus pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasus kedua, lanjut Kapolresta, melibatkan tiga tersangka berinisial AFA, RA, dan HW, yang diamankan di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 859,39 gram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar. Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 286 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menegaskan komitmen kuat Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam. “Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri Presisi yang berorientasi pada perlindungan masyarakat,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolresta.
Kapolresta Barelang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus besar semacam ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kegiatan konferensi pers ini ditutup dengan penampilan barang bukti dan para tersangka di hadapan awak media. Polresta Barelang berharap melalui pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Batam dan sekitarnya. (Rara)


