Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus PMI Ilegal di Bengkong
Batam24.com l Polresta Barelang - Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong berhasil mengungkap tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Dalam rangka penyampaian hasil pengungkapan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin langsung kegiatan konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolsek Bengkong. Kegiatan tersebut turut didampingi Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. Kamis (30/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat orang calon PMI secara ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik penempatan PMI ilegal, karena tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga negara Indonesia yang menjadi korbannya,” tegas Kapolresta.
Kasus ini bermula pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Hotel Beverly Inn RedDoorz, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Empat orang calon PMI, masing-masing berinisial F.K.H. (28), A.A. (29), N.F.F. (25), dan N.J. (21), diketahui direkrut oleh seseorang berinisial J.L. yang saat ini masih berstatus DPO. Para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming bekerja di Kamboja sebagai scammer dengan gaji sebesar Rp8 juta per bulan.
Pelaku J.L. menjanjikan seluruh biaya keberangkatan, penginapan, hingga pembuatan paspor akan ditanggung sepenuhnya. Para korban kemudian diberangkatkan dari Medan menuju Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu dan ditempatkan di Hotel Beverly Inn RedDoorz Bengkong. Di lokasi tersebut, pelaku lain berinisial R.A. (43) berperan membantu pembuatan paspor secara online dengan mendapatkan upah Rp120 ribu per orang dari J.L.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. mengungkapkan bahwa pelaku R.A. berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Hotel Beverly Inn RedDoorz, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. “Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi A5 warna hitam, empat lembar boarding pass keberangkatan korban, empat lembar formulir pengajuan paspor online, serta bukti transfer uang sebesar Rp7.500.000 yang digunakan untuk pembuatan paspor para calon pekerja migran,” jelas Kapolresta Barelang.
Atas perbuatannya, tersangka R.A. dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Menutup konferensi pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. “Kami mengingatkan kepada masyarakat agar selalu memastikan keabsahan agen atau perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Polresta Barelang akan terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
Kegiatan konferensi pers berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagai wujud nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberikan informasi publik yang terpercaya serta melindungi masyarakat dari kejahatan yang merugikan.
(Rara)


