Rapat Tindak Lanjut Antisipasi Pungli SPMB 2025/2026 Digelar di Polresta Barelang

Batam24.com l Kamis, 15 Mei 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Polresta Barelang, telah dilaksanakan rapat tindak lanjut atas surat dari Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau mengenai antisipasi praktik pungutan liar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, (14/5/25).
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Negeri Batam diwakili oleh Kasubsi I bidang Intelijen, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kepala Seksi Intelijen. Kehadiran ini menunjukkan komitmen Kejari Batam dalam mendukung pemberantasan praktik pungli di sektor pendidikan.
Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam mencegah potensi terjadinya pungli selama proses penerimaan siswa baru di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.
Para peserta rapat terdiri dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kepolisian, dan unsur pengawas pendidikan lainnya. Diskusi difokuskan pada pola pengawasan dan pelaporan dugaan pungli, serta penegakan hukum yang akan diterapkan.
Aditya Syaummil menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batam siap bersinergi dengan semua pihak untuk menjaga integritas proses pendidikan dan memastikan penerimaan siswa baru berjalan secara adil dan transparan.
Kejaksaan Negeri Batam terus mengedepankan prinsip kerja BISA – Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah – dalam setiap kegiatan yang dijalankan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Rara)