KKP Tangkap Kapal Asing Asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Selamatkan Potensi Negara Rp22,6 Miliar

KKP Tangkap Kapal Asing Asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Selamatkan Potensi Negara Rp22,6 Miliar




Batam24.com l BATAM (06/11/2025) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan aksi pencurian ikan di perairan Indonesia. Satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) meninjau langsung kapal hasil tangkapan tersebut di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025).

“Kapal berbendera Vietnam dengan nama HP 9213 TS berukuran 70 GT ini beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia,” ujar Ipunk.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah kapal tersebut terdeteksi melalui command center KKP dan tervalidasi oleh operasi udara (airborne surveillance). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KP. Barakuda 01 yang dikomandani Kapten Aldi Firmansyah.

“Pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 00.41 WIB, KP. Barakuda 01 berhasil mencegat kapal tersebut yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal,” jelas Ipunk.

Kapal tersebut diawaki tiga warga negara Vietnam, termasuk nakhoda. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan alat tangkap jenis trawl serta tangkapan cumi kering di dalam kapal.

“Dari operasi ini, total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,6 miliar,” tegas Ipunk.

Langgar UU Perikanan

Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan, antara lain Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan lain yang diatur dalam KUHP.

Selanjutnya, kasus tersebut akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.

41 Kapal Ilegal Diamankan di Laut Natuna Utara Sepanjang 2025

Ipunk menambahkan, Laut Natuna Utara merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas illegal fishing, mengingat letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan kaya akan sumber daya perikanan.

“Sepanjang tahun 2025, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, terdiri dari 6 kapal asing (5 berbendera Vietnam dan 1 Malaysia) serta 35 kapal perikanan Indonesia,” ungkapnya.

Ia menegaskan, KKP akan terus melakukan patroli laut secara intensif.

“Negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu (24/7) untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan kita,” ucap Ipunk.

Kebijakan pengawasan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi melindungi kesejahteraan nelayan lokal.

Reporter: Rara

Editor: Nita

Sumber: Humas Ditjen PSDKP