Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Tiga Lokasi Berbeda

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Tiga Lokasi Berbeda
Foto Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Tiga Lokasi Berbeda




Batam24.com l Polresta Barelang – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar, di Lobby Polresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. memimpin langsung kegiatan ini, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasubnit 8 Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan,S.I.Kom dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. Selasa, (29/7/2025).

Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima oleh Polsek Lubuk Baja, Polsek Sagulung, dan Polsek Sekupang terkait aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terhadap korban yang baru saja melakukan transaksi dari bank. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu MTH (29 tahun) dan RW (29 tahun). Diketahui bahwa tersangka MTH merupakan residivis kasus serupa di Palembang dan terlibat dalam ketiga laporan polisi, sementara RW hanya terlibat pada kasus di wilayah Lubuk Baja.

Kejadian pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja, dengan korban berinisial KP (29) yang kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta, mata uang asing SGD 150 (Dolar Singapore) , dan dokumen penting. Kejadian kedua terjadi pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, dengan korban T (36) yang mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. Kejadian ketiga terjadi pada 21 Juli 2025 di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang, di mana korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp 65 juta yang disimpan dalam mobil saat melaksanakan ibadah.

Modus pelaku adalah dengan mengintai korban sejak dari bank, mengikuti kendaraan korban hingga berhenti, dan saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca jendela kendaraan menggunakan serpihan keramik busi untuk mengambil barang berharga. Aksi dilakukan dengan cepat dan pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka RW di sekitaran Welcome to Batam pada 22 Juli 2025. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa MTH berada di Palembang. Tersangka MTH berhasil diamankan di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada 27 Juli 2025 dini hari, dan langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, serta perhiasan emas berupa kalung dan gelang dengan nilai total lebih dari Rp14 juta. Tindakan hukum yang dikenakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menghimbau masyarakat, “Apabila hendak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan. Jangan meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan.”

Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Barelang berharap masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Batam.

(Rara)