Polsek Bengkong Ungkap Kasus Curanmor Viral, Dua Pelaku Anak Di Bawah Umur Diamankan
Batam24.com | Batam – Polsek Bengkong menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial, Selasa (19/5/2026) di depan Mako Polsek Bengkong.
Konferensi pers dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi serta Kasi Humas Polresta Barelang AKBP Budi Santosa.
Kapolsek Bengkong menjelaskan, kasus curanmor tersebut dilaporkan pada 17 Mei 2026, dengan lokasi kejadian di Bengkong Aljabar Blok G Nomor 12 RT 04 RW 02, Bengkong Indah, Kota Batam. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB dengan korban seorang perempuan.
“Modus para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan gunting stainless yang dibeli di salah satu supermarket. Gunting tersebut ditusukkan ke stop kontak sepeda motor hingga kendaraan bisa dihidupkan dan dibawa kabur,” ujar AKP Tigor Dabariba.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni berinisial IMB dan RA, yang masing-masing berusia 15 tahun.
Kapolsek mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial IMB diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman selama tiga bulan atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum lain pada tahun 2025.
Berdasarkan kronologi, kedua pelaku awalnya nongkrong di kawasan Bengkong Harapan pada Selasa pagi, 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Kemudian mereka meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan membeli rokok. Dalam perjalanan, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dan dinilai mudah untuk dicuri.
“Yang melakukan eksekusi adalah pelaku yang dibonceng. Setelah melihat situasi aman, mereka langsung merusak stop kontak motor menggunakan gunting stainless dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV yang viral di media sosial dan telah ditonton lebih dari 152 ribu kali, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pelaku RA ditangkap di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Sementara pelaku IMB diamankan di rumahnya di kawasan Senayan, Bengkong, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama.
Saat penangkapan, polisi turut menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa unit sepeda motor lain yang kini masih dalam proses pengembangan untuk mencari pemiliknya.
“Ada beberapa unit motor lain yang ditemukan di sekitar lokasi dan masih kami dalami kepemilikannya. Total ada empat unit yang sedang kami kembangkan,” kata Kapolsek.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap gunting stainless yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Bengkong turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda dan memasang CCTV di lingkungan parkir. Rekaman CCTV sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus,” tutupnya. (Rara)


