Rutan Kelas IIA Batam Ikuti Pengarahan Dirjen PAS Bahas Strategi Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Rutan Kelas IIA Batam Ikuti Pengarahan Dirjen PAS Bahas Strategi Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama seluruh jajaran pemasyarakatan dalam rangka pembahasan langkah-langkah strategis menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pengarahan diawali oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menekankan pentingnya implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Program tersebut, kata Mashudi, harus dijalankan secara konsisten, khususnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

Selain itu, Mashudi mengarahkan seluruh jajaran untuk memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan baru agar pelaksanaannya berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan reformasi hukum pidana nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, menyampaikan pemaparan terkait eksistensi Rumah Tahanan Negara seiring dengan diberlakukannya KUHAP terbaru. Pemaparan tersebut menyoroti peran strategis rutan dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan hak-hak tahanan.

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hesusetiokartiko, menegaskan kepada seluruh jajaran Balai Pemasyarakatan, khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan, untuk kembali memahami tugas dan peran sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan.

Menutup kegiatan, Ceno menginstruksikan jajaran Bapas untuk mempersiapkan operasional serta kebutuhan Pos Bapas yang telah ditetapkan, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIA Batam dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang disampaikan secara optimal dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP nasional terbaru. (Rara)