SATGAS TPPO PROVINSI KEPRI KAWAL PEMULANGAN 150 PMI DEPORTASI DARI MALAYSIA
Batam24.com l Batam - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pengawalan ketat terhadap pemulangan 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., yang memastikan seluruh proses pemulangan berjalan sesuai dengan standar pelindungan warga negara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Koordinator P4MI Batam, serta perwakilan dari BP2MI. Sinergi ini juga diperkuat dengan kehadiran perwakilan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru yang melakukan pendampingan langsung dari Malaysia, tim psikolog dari HIMPSI Kepri, personel Sudbit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri dan personel dari Biddokkes Polda Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa hari ini Satgas TPPO Provinsi Kepri melaksanakan pemulangan terhadap 150 PMI asal Malaysia yang masuk melalui Batam. Pemulangan ke tanah air ini merupakan tindak lanjut nyata dari surat resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026 mengenai rencana pengembalian warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
“Selama proses di Gedung P4MI Imperium, personel dari Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengamanan ketat di lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi seluruh PMI selama menjalani proses administrati. Terus seluruh PMI wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan fisik oleh tim Biddokkes Polda Kepri serta pemeriksaan psikologi oleh tim HIMPSI Kepri dikarenakan sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing, kondisi fisik dan mental mereka harus dipastikan stabil. Pengecekan psikologi bertujuan memberikan layanan konseling dan mendeteksi adanya trauma pasca-proses hukum di luar negeri, sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dalam kondisi yang jauh lebih baik,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Satgas TPPO Provinsi Kepri akan terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan ketat dan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan sinergi antarinstansi serta tindakan tegas terhadap segala bentuk pemberangkatan pekerja secara non-prosedural. Satgas TPPO memastikan bahwa negara akan selalu hadir untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat setiap warga negara, baik saat berangkat maupun saat kembali ke kampung halaman.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, ingin mengetahui informasi terkait peta kerawanan, maupun menyampaikan pengaduan agar dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store, sebagai sarana pelayanan cepat, mudah, dan terpadu guna mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
(Rara)





