Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Batam24.com l Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara. Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda di Kabupaten Karimun pada 11 dan 12 Juni 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AA di Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota. Saat ditangkap, polisi menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 4,41 gram yang disimpan dalam dompet milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan ponsel milik AA, terungkap bahwa dirinya sedang memesan sabu dari seseorang di Malaysia berinisial AN (saat ini masuk DPO). Barang tersebut rencananya akan dibawa oleh kurir lainnya, yaitu tersangka berinisial CH, warga Kundur Barat, dengan modus penyelundupan yang tergolong ekstrem: menyimpan narkoba di dalam anus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun langsung berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Pada Kamis, 12 Juni 2025, tersangka CH berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan kapal ferry dari Kukup, Malaysia.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, tersangka CH mengakui menyimpan narkotika dalam tubuhnya,” ungkap pihak kepolisian.
CH kemudian dibawa ke Polres Karimun. Di sana, ia mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, yakni 1 paket ganja kering seberat 78,15 gram dan 4 paket sabu seberat 28,53 gram yang dilakban hitam. Ia mengaku bahwa seluruh barang tersebut adalah pesanan dari tersangka AA yang telah lebih dulu diamankan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah:
Sabu: 32,94 gram
Ganja kering: 78,15 gram
Jika dikalkulasi, jumlah narkoba yang berhasil disita ini dapat menyelamatkan antara 267 hingga 345 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3–4 orang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus memutus jaringan narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.
(Rara)