TNI AL Amankan KM Dolphin di Selat Beliah Kundur, Ditemukan Pelanggaran Dokumen dan Narkotika

TNI AL Amankan KM Dolphin di Selat Beliah Kundur, Ditemukan Pelanggaran Dokumen dan Narkotika




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l BATAM – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu, KM Dolphin GT 22, di perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.

Penindakan dilakukan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun pada koordinat 0° 53' 35.94" LU – 103° 24' 14.7888" BT. Kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, KM Dolphin diamankan dan dibawa ke Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KM Dolphin diketahui berbendera Indonesia dengan jenis kapal kargo kayu berbobot GT 22. Kapal tersebut dinakhodai oleh Agustiono, dengan pemilik kapal atas nama Samsul Hadi, serta diawaki oleh empat orang anak buah kapal (ABK).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya pada posisi Kepala Kamar Mesin (KKM) yang tidak sesuai dengan data pengawak kapal. Pelanggaran ini diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp400 juta.

Selain pelanggaran administrasi, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat bong hisap, serta dua plastik kemasan yang diduga bekas pakai. Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan pengamanan ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan dan ketertiban laut, menegakkan hukum, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepulauan Riau. (Rara)