Ayah Kandung di Batam Cabuli Anak Sendiri Sejak Usia 7 Tahun, Polda: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Kandung di Batam Cabuli Anak Sendiri Sejak Usia 7 Tahun, Polda: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

 

Batam24.com | Batam – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang mengejutkan, pelaku kejahatan ini adalah ayah kandung dari korban sendiri.

 

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta tim penyidik PPA.

 

Kronologi Kejahatan

 

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial DS, yang kini berusia 13 tahun, memberanikan diri menceritakan perlakuan yang ia terima kepada sepupunya pada tanggal 7 Maret 2026.

 

"Jadi ini berawal pada tanggal 7 Maret 2026, si korban menyampaikan kepada sepupunya bahwa dia sering dilakukan persetubuhan oleh bapaknya sendiri," ujar Kombes Pol. Ronni Bonic kepada awak media, Rabu (8/4).

 

Informasi tersebut kemudian diteruskan sang sepupu kepada nenek dan tante korban. Mengetahui hal mengerikan tersebut, keluarga langsung melapor. Awalnya laporan disampaikan ke Polsek Batam Kota, namun karena korban berada di Tanjungpinang, kasus kemudian ditangani langsung oleh Polda Kepri.

 

Pada tanggal 29 Maret 2026, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan korban beserta tersangka di wilayah Tanjungpinang.

 

Kejahatan Berlangsung Selama 6 Tahun

 

Modus kejahatan ini sangat memilukan. Prakarsa pencabulan dan persetubuhan ini ternyata sudah dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 7 tahun atau sejak tahun 2018.

 

Peristiwa bermula setelah ibunda korban meninggal dunia, sehingga korban dan adiknya diasuh sepenuhnya oleh ayahnya. Namun, alih-alih melindungi, ayah yang berinisial TR (49 tahun) ini justru melakukan kejahatan yang sangat berat.

 

"Yang seharusnya menjaga, merawat, dan melindungi, namun kenyataannya dia sendiri yang melakukan persetubuhan dan pencabulan," tegas Ronni.

 

Kejahatan ini bisa berlangsung lama karena pelaku melakukan intimidasi. Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun dengan alasan jika ayahnya dipenjara, maka anak-anak tersebut tidak akan memiliki siapa-siapa lagi untuk merawat mereka.

 

"Selama ini dia takut karena diancam, 'kalau cerita nanti bapak masuk penjara, kamu mau tinggal sama siapa?', makanya anak ini pendam selama bertahun-tahun," tambah tim penyidik.

 

Barang Bukti dan Pasal Jerat

 

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, handphone, serta sprei yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa.

 

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 April 2026 untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat 4 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya sangat berat, yaitu paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Penanganan Korban

 

Sementara itu, korban DS dan adiknya saat ini sudah diamankan dan dititipkan di shelter atau rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial untuk melakukan asesmen dan pendampingan psikologis serta sosial demi pemulihan kondisi korban. (Rara)