Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dalam Mobil yang Viral di Medsos di Perumahan Mewah Batam Kota

Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dalam Mobil yang Viral di Medsos di Perumahan Mewah Batam Kota




Batam24.com | Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian barang di dalam mobil yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Kota Batam.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas Budi Santosa serta Kapolsek Polsek Batam Kota. Senin, 25 Mei 2026 di lantai 2 Mako Polresta Barelang waktu 15.00 wib.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Perumahan Royal Grande 3 Blok A Nomor 9, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kasus ini menjadi viral setelah rekaman CCTV dan informasi kehilangan barang milik korban beredar luas di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah beberapa kali memasuki kawasan perumahan mewah untuk mencari kendaraan yang tidak terkunci. Apabila tidak menemukan barang berharga, tersangka langsung meninggalkan lokasi. Namun pada aksi terakhirnya di Perumahan Royal Grande, tersangka berhasil mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu tas laptop, satu unit laptop Asus, satu buah kacamata merek Oakley, satu unit AirPods Apple, dan satu buku kas atau catatan. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial YC mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada 24 Mei 2026 berhasil mengetahui keberadaan tersangka di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batam Kota,” ujar Kapolresta Barelang.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial MAR (20), warga Batam yang lahir pada 14 Maret 2006.

Polisi mengungkap modus operandi tersangka yakni berkeliling masuk ke perumahan-perumahan mewah untuk melakukan sweeping terhadap kendaraan yang tidak terkunci. Saat menemukan mobil yang tidak terkunci, tersangka membuka kendaraan tersebut dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

“Tersangka masuk ke kawasan perumahan melalui bagian belakang pagar, bukan melalui pintu depan. Karena itu pemilik rumah tidak curiga dan merasa aman meskipun kendaraan tidak dikunci,” jelas pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket merek Los Angeles warna hitam, satu buah topi merek Nanas Tone warna krem, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Rara)